Tiga Saksi Sudutkan Hercules
Kamis, 30 Mei 2013 – 17:17 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menghadirkan tiga anggota polisi dari Polres Jakarta Barat sebagai saksi untuk kasus dugaan premanisme dengan terdakwa Hercules Rozario Marshall di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, (30/5).
Tiga anggota tersebut adalah Kanit Kriminal Umum Polrestro Jakarta Barat AKP Marthson Marbun, dan dua anggota reserse kriminal, Brigadir Ilham dan Brigadir Hendrik. Dalam kesaksiannya, ketiga saksi ini memberikan keterangan yang kian memberatkan Hercules.
Baca Juga:
Saksi Ilham yang pertama dihadirkan dalam sidang menyatakan bahwa Hercules dan kelompoknya menyerang kepolisian saat apel siaga polisi di Ruko Tjakra Multi Strategi, Jalan Kompleks Kebon Jeruk Indah II,t Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat 8 Maret lalu. Padahal, apel itu digelar secara resmi dan ada surat perintah untuk menggelar apel itu. Selain itu, Hercules juga mengeluarkan kata-kata rasis.
"Hercules sempat berkata rasis pada saat menegur polisi yang sedang apel. Hercules bilang begini "ngapain lu apel-apel di sini kalau dibayar sama Tiongkok. Keluar-keluar, apa-apaan ini. Jangan apel di sini," kata Brigadir Ilham dalam kesaksiannya.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menghadirkan tiga anggota polisi dari Polres Jakarta Barat sebagai saksi untuk
BERITA TERKAIT
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark
- Kebakaran Melanda Pangkalan Truk di Cakung Jaktim