Tiga Saksi Terkait Kasus Penipuan Rp 854 Miliar Diperiksa Polisi
jpnn.com, BENGKULU - Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu melanjutkan penyelidikan dugaan penipuan dengan terlapor Direktur Utama CV ACM berinisial, Su, Senin (11/3).
Tiga karyawan CV ACM Johadi Muslim dan Supriadi, pengawas pekerjaan dan Erpiansyah, admin CV ACM langsung dimintai keterangan penyidik.
Dalam pemeriksaan tersebut, ketiga saksi didampingi penasihat hukum yang dihadirkan perusahaan M Yamin SH.
Pemeriksaan dimulai pukul 09.30 WIB hingga siang hari. Dari informasi diperoleh, penyidik memeriksa ketiga saksi berkaitan dengan tugas-tugas para saksi saat pekerjaan berlangsung.
Kasus ini mencuat setelah pelapor, Herriyanto, 51, warga Jalan Ratu Agung No 12 RT 6 RW 7 Kecamatan Ratu Agung melapor ke Polda Bengkulu. Dalam laporannya Juli 2018 terlapor dan Ocvanes Toni mengadakan pertemuan dengan terlapor di Jalan Ratu Agung.
Pertemuan tersebut membahas pekerjaan stocking dan teras lahan untuk perkebunan karet antara pihak CV. ACM milik terlapor dan pihak CV. Usaha Baru Mandiri, milik korban. Pada tanggal 2 Agustus 2018 terealisasi kontrak kerja antara keduabelah pihak.
Di mana isi perjanjian tersebut korban mendapatkan pembayaran Rp 16 juta per hektare.
Korban sudah mengerjakan seluas 388,25 hektare yang seharusnya korban mendapatkan bayaran sebesar Rp 5,42 miliar, akan tetapi korban menerima sebesar Rp 4,537 miliar.
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu melanjutkan penyelidikan dugaan penipuan dengan terlapor Direktur Utama CV ACM berinisial, Su, Senin (11/3).
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya
- Begini Kondisi Bunga Zainal Setelah Jadi Korban Penipuan Rp 15 Miliar
- Direksi PT PKM Dilaporkan ke Polisi, Terkait Dugaan Kasus Cek Bodong
- Merasa Dikriminalisasi, SYK Korban Mafia Tambang di Sulteng Tunjuk Petrus dkk Jadi Pengacaranya