Tiga Siswi SMK Jadi Korban Kebejatan Oknum Guru Agama, Modusnya Begini
jpnn.com, TARAKAN - Seorang oknum guru sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, harus berurusan dengan polisi karena melakukan pelecehan seksual terhadap tiga siswinya.
"Pelaku berinisial UM umur 40 tahun, yang bersangkutan merupakan guru agama di sekolah tersebut sebagai guru honor," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi di Tarakan, Senin.
Dia menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar bulan Juli dan Agustus 2022 dan dilaporkan oleh orang tua korban pada tanggal 20 September 2022 dan telah ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tarakan.
"Kami dapat laporan kejadian pelecehan seksual. Kejadian itu sekitar bulan Juli dan Agustus pada tahun 2022 di salah satu SMK yang ada di Kota Tarakan," kata Aldi.
Berdasarkan laporan dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku melakukan aksinya pada pada saat jam pulang sekolah sekitar pukul 17.00 WITA, dengan modus menarik korban ke bawah tangga di sekolah kemudian melancarkan aksinya.
"Modusnya dengan cara memaksa, jadi saat jam pulang yang bersangkutan memang targetkan yang menjadi korbannya, pelaku tarik secara paksa kemudian dia bawa ke bawah tangga," katanya.
Saat ini total ada tiga korban, satu orang yang melapor ke Polres Tarakan, kemudian yang dua orang yang juga korban sebelumnya. Korban rata-rata baru berumur 16 dan 17 tahun atau di bawah umur.
Sampai saat ini pelaku tidak mengakui terkait kejadian tersebut.
Seorang oknum guru sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Tarakan, Kaltara, harus berurusan dengan polisi karena melakukan pelecehan seksual terhadap 3 siswi.
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Manajer BUMN Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang di Semarang
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi