Tiga Sopir Truk Proyek Mandalika Ditangkap, Ini Kasusnya
jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Sebanyak tiga sopir truk proyek Mandalika ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Ketiga pelaku yang terpegok hendak mengonsumsi sabu-sabu itu berinisial AM, 46, S, 35, dan I, 34.
"Ketiga orang itu sudah ditetapkan tersangka," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian di Mapolres Lombok Tengah, NTB, Senin (24/1).
Hiskia mengatakan dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 19 paket sabu-sabu seberat 10 gram.
"Ketiga terduga itu kami tangkap di dua lokasi berbeda dan telah ditahan," kata dia.
Para pelaku diamankan pada Jumat (14/1). Awalnya, polisi mengamankan AM dan S yang merupakan warga Sumbawa Barat.
Kedua terduga ditangkap saat hendak menggunakan sabu-sabu di pinggir jalan kawasan Mandalika, Desa Kuta Lombok Tengah.
"Dari hasil interogasi AM dan S mendapat barang dari seorang warga Kecamatan Jonggat," jelas Hizkia.
Sebanyak tiga sopir truk proyek Mandalika ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
- Jadwal MotoGP 2025, Kapan Mampir ke Mandalika?
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi