Tiga Sopir Truk Proyek Mandalika Ditangkap, Ini Kasusnya

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Sebanyak tiga sopir truk proyek Mandalika ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Ketiga pelaku yang terpegok hendak mengonsumsi sabu-sabu itu berinisial AM, 46, S, 35, dan I, 34.
"Ketiga orang itu sudah ditetapkan tersangka," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian di Mapolres Lombok Tengah, NTB, Senin (24/1).
Hiskia mengatakan dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 19 paket sabu-sabu seberat 10 gram.
"Ketiga terduga itu kami tangkap di dua lokasi berbeda dan telah ditahan," kata dia.
Para pelaku diamankan pada Jumat (14/1). Awalnya, polisi mengamankan AM dan S yang merupakan warga Sumbawa Barat.
Kedua terduga ditangkap saat hendak menggunakan sabu-sabu di pinggir jalan kawasan Mandalika, Desa Kuta Lombok Tengah.
"Dari hasil interogasi AM dan S mendapat barang dari seorang warga Kecamatan Jonggat," jelas Hizkia.
Sebanyak tiga sopir truk proyek Mandalika ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Tak Punya Uang, Bu Yuliana Bawa Pulang Jenazah Bayi Pakai Taksi Online
- Mau Mandi di Sungai, Warga Temukan Meriam
- Maaf Udang
- 80 Rumah di Lombok Tengah Rusak Diterjang Angin Puting Beliung