Tiga Suami Ajukan Poligami Per Bulan
Minggu, 02 Maret 2014 – 09:03 WIB
Namun, lanjut Sulaiman, pengadilan tidak begitu saja mengabulkan permohonan tersebut. Perlu proses dan pembuktian yang tidak gampang dalam persidangan. "Izin hanya diberikan kepada seorang suami yang ingin berpoligami dengan keadaan tertentu," ujar dia.
Baca Juga:
Yakni, jika istri tidak bisa menjalankan kewajibannya. Misalnya, tidak bisa melayani suami dengan baik secara lahir maupun batin. Kemudian istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan. Selain itu, istri tidak bisa melahirkan keturunan. Dengan demikian, suami bisa menikah lagi demi memperoleh keturunan dari rahim perempuan lain.
Sulaiman menambahkan, selama ini permohonan izin poligami yang diajukan para suami ke PA Surabaya selalu mendapat persetujuan istri. Karena itu, jarang ada permohonan yang tidak dikabulkan.
Biasanya para istri yang memberikan izin kepada suami untuk menikah lagi berada dalam kondisi dilema. "Tidak memberikan izin nanti dicerai, diberi izin sebenarnya tidak rela juga," katanya.
SURABAYA - Memiliki istri lebih dari seorang menjadi pilihan sebagian pria. Di Surabaya, jumlahnya juga lumayan banyak. Tiap bulan paling tidak
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas