Tiga Sumber Pembiayaan Kurikulum 2013

Tiga Sumber Pembiayaan Kurikulum 2013
Tiga Sumber Pembiayaan Kurikulum 2013

jpnn.com - JAKARTA - Mulai semester pertama Juli tahun depan, pembiayaan Kurikulum 2013 akan didanai melalui tiga sumber, yakni Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pusat, bantuan operasional sekolah (BOS), dan dana alokasi khusus (DAK). Pos-pos anggaran itu akan difokuskan untuk penggandaan buku dan pelatihan guru.

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan Musliar Kasim mengatakan, kementerian akan mengeluarkan surat edaran terkait pembiayaan Kurikulum 2013. Ke depan, kata dia, pelaksanaan pembiayaan Kurikulum 2013 tidak hanya dari DIPA pusat seperti saat ini.

"Semester satu tahun depan bulan Juli digunakan dana BOS, sedangkan dana DAK digunakan untuk semester dua mulai Januari,"  katanya di Kemdikbud, Jakarta, Senin (11/11).

Musliar mengatakan, untuk penggandaan buku akan menggunakan dana BOS dan sebagian dari DAK. "Kalau BOS kurang akan ditransfer dari pusat dari DIPA untuk tambahan BOS Buku," katanya.

Dijelaskan Musliar, saat ini dana BOS SD dan SMP sebanyak Rp 580 ribu dan Rp 710 ribu, jika digunakan untuk membeli buku mencapai Rp 70 ribu, sedangkan BOS SMA cukup besar yaitu Rp 1 juta.

"Kita transfer lebih kurang Rp 800 miliar untuk beli buku khusus buku SD dan SMP, yang bosnya kecil, tetapi kalau SMA kan BOS-nya besar," ujarnya.

Sementara untuk pelatihan guru, sebagian besar akan menggunakan dana dari DIPA pusat. Namun, daerah juga diharapkan berpartisipasi seperti di Provinsi Jawa Timur, biaya pelatihan guru 50 persen ditanggung pemerintah pusat, 30 persen pemerintah provinvsi, dan 20 persen ditanggung pemerintah kabupaten atau kota.

"Banyak daerah-daerah di tahun ini saja melaksanakan sendiri tanpa diminta, tapi dalam edaran ini betul-betul kita minta dan kita arahkan bahwa buku diadakan melalui tiga sumber tadi," katanya.

JAKARTA - Mulai semester pertama Juli tahun depan, pembiayaan Kurikulum 2013 akan didanai melalui tiga sumber, yakni Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News