Tiga Tahun Berjalan, Program Kartu Diaspora Indonesia Dinilai Tidak Bermanfaat

"Juga pengurusannya tidak kelas, katanya paling lambat 2 minggu baru selesai, tapi tidak ada masa waktu maksimal," demikian paparan tim kerja dalam acara diskusi tersebut.
"Ada kejadian dimana warga bertanya ke KBRI mengenai proses tersebut, namun setelah berbulan-bulan dan akhirnya ditanyakan kepada pejabat Kemlu di Jakarta baru suratnya keluar."
Dalam kesimpulannya, tim IDN mengatakan KMILN bisa jadi tidak diperlukan, jika pendataan warga Indonesia di luar negeri bisa dimasukkan ke dalam paspor.
Sehingga menurut mereka paspor sebaiknya berfungsi sebagai dokumen identitas diri di luar negeri, tapi bisa juga berfungsi seperti di KTP untuk keperluan di Indonesia dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Namun IDN mengakui jika ini diterapkan, maka tidak akan memberikan solusi bagi mereka yang sudah meninggalkan status kewarganegaraan Indonesia.
Oleh karena itu, mereka memberi usulan bagi untuk melakukan amandemen terhadap UU Dasar 1945 dan UU Kewarganegaraan sehingga seseorang bisa mendapatkan dua warga negara.
"Negara seperti Filipina dan India sudah menerapkannya dan sudah merasakan manfaatnya dengan sistem dua warga negara tersebut," jelas Herman.
Tanggapan Kemlu di Jakarta soal kartu diaspora

Sejak mulai diluncurkan di tahun 2017, Kartu Diaspora Indonesia yang dikenal dengan nama Kartu Masyarakat Indonesia di Luar negeri (KMILN) sepi peminat
- Kampanye Pemilu di Australia: Jarang Ada Spanduk, Lebih Menjual Kebijakan
- Lawatan Prabowo ke Luar Negeri Memperkuat Diplomasi Kawasan, Kemenlu: Ini Hasilnya
- Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Australia Akhir Tahun Ini
- Dunia Hari Ini: Tiongkok Akan 'Melawan' Tarif yang Diberlakukan Trump
- Dunia Hari Ini: Serangan Israel Tewaskan 32 Warga Gaza dalam Semalam
- Dunia Hari Ini: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Diturunkan dari Jabatannya