Tiga Tahun Bui untuk Dokter Manipulator Catatan Medis Setnov
Senin, 16 Juli 2018 – 14:59 WIB
Sedangkan hal yang meringankan hukuman karena Bimanesh belum pernah dihukum dan punya prestasi. “Pernah mendapatkan penghargaan di profesi kedokteran, bersikap sopan dan mempunyai tanggungan keluarga," ucap hakim.
Mendengar vonis majelis hakim, Bimanesh kemudian berunding dengan tim penasihat hukumnya. "Terima kasih, Yang Mulia, kami pikir-pikir," jelas Bimanesh.
Sebelumnya JPU KPK mengajukan tuntutan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Bimanesh. JPU menyebut mantan polisi itu melakukan kongkalikong dengan pengacara Fredrich Yunadi untuk menghalangi proses penyidikan terhadap Novanto.(rdw/JPC)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan dr Bimanesh Sutardjo memanipulasi catatan medis Setya Novanto untuk menghalangi penyidik KPK.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK