Tiga Tahun Buka Praktek Ilegal, Ratna Lasmini Cs Raup Rp 100 Juta

Tiga Tahun Buka Praktek Ilegal, Ratna Lasmini Cs Raup Rp 100 Juta
Tersangka pengganda uang yang digiring petugas Ditreskrimum Polda Lampung, Kamis (8/8). FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADARLAMPUNG.CO.ID

Ratna pun menjelaskan bahwa uang yang dia ambil digunakan untuk makan bersama jamaah yang sudah lama di rumahnya. “Jamaah pengikut saya sudah ada 15 orang. Jadi uang itu digunakan untuk juga keperluan bersama-sama, semua korban yang datang ke saya enggak ada dari luar Lampung,” ungkapnya. (ang/sur)


Jajaran Ditreskrimum Polda Lampung akhirnya meringkus Ratna Lasmini, 39, tersangka dukun pengganda uang di Lampung.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News