Tiga Tahun Buka Praktek Ilegal, Ratna Lasmini Cs Raup Rp 100 Juta
Jumat, 09 Agustus 2019 – 17:40 WIB
Ratna pun menjelaskan bahwa uang yang dia ambil digunakan untuk makan bersama jamaah yang sudah lama di rumahnya. “Jamaah pengikut saya sudah ada 15 orang. Jadi uang itu digunakan untuk juga keperluan bersama-sama, semua korban yang datang ke saya enggak ada dari luar Lampung,” ungkapnya. (ang/sur)
Jajaran Ditreskrimum Polda Lampung akhirnya meringkus Ratna Lasmini, 39, tersangka dukun pengganda uang di Lampung.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Resmikan SPAM Kota Bandar Lampung Bernilai Rp 1,3 Triliun
- Faktanya Masih Banyak yang Percaya dengan Dukun Pengganda Uang, Termasuk PNS
- Anggota DPRD yang Ditangkap soal Penggelapan Mobil Rental Berdamai dengan Korban
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Di Hadapan Mahasiswa, Menko Airlangga Beber Upaya Pemerintah Terkait Hilirisasi SDA