Tiga Tahun Buron, Alihin Akhirnya Ditangkap di Musi Rawas
jpnn.com, MUSI RAWAS - M Alihin, 23, buronan kasus pembegalan selama tiga tahun akhirnya diringkus polisi, Selasa (30/11) sekitar pukul 05.30 WIB.
Warga Desa Sumber Karya, Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura), itu ditangkap di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Mura AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan tersangka ditangkap atas laporan korban Selvi Andika, 17.
Warga Desa Suban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Mura, itu menjadi korban begal sadis pada malam tahun baru 1 Januari 2018 sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, korban diminta tersangka Alihin Cs mengantarkan mereka ke Desa Suka Karya.
Korban yang tidak curiga sedikit pun dengan tersangka mau saja mengantarkan kenalannya itu ke alamat yang dituju dengan sepeda motor Beat BG 2653 GW milik korban.
Namun, setiba di Jalan Poros Desa Suka Karya, tersangka menyuruh korban berhenti.
Korban kemudian dipaksa turun dari motor yang dikendarainya untuk mengantar tersangka Cs dengan cara menodongkan senjata tajam jenis pisau ke arah korban.
M Alihin, 23, buronan kasus pembegalan selama tiga tahun akhirnya diringkus polisi, Selasa (30/11) sekitar pukul 05.30 WIB.
- Debat Pilgub Sumsel: Eddy Sindir Herman Deru, Sebut Jakabaring Sport City Kumuh
- Kampanye Hitam Ancam Demokrasi Sumsel, Masyarakat Diharapkan Cerdas Pilih Pemimpin
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Detik-detik Perempuan Tanpa Pengawal Disasar Begal Sadis, Mengerikan