Tiga Tahun Buron, Beri AP Akhirnya Diringkus di Medan
jpnn.com, PRABUMULIH - Beri AP, 26, tersangka kasus penggelapan yang sudah tiga tahun buron akhirnya diringkus Unit Pidum Polres Prabumulih, Sumatera Selatan, Minggu (14/6/2020).
Warga Jalan Sei Muara, Medan itu ditangkap karena melarikan mobil milik mantan majikannya Ebit Abri Berutu, 33, warga jalan pengadilan tinggi kecamatan kamboja, Palembang.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku beraksi pada 21 Februari 2020 sekira pukul 15.30 WIB di kantor koperasi KJB Jalan santamarya kelurahan gunung ibul kecamatan prabumulih timur kota Prabumulih.
Saat itu, korban menyuruh tersangka selaku sopir korban untuk membeli buah ke pasar dengan menggunkan mobil Avanza warna hitam tahun 2017 milik korban.
Akan tetapi tersangka tidak kembali lagi dan membawa kabur mobil milik korban tersebut dan korban melaporkan kejadian itu ke Polres Prabumulih.
Sementara itu, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya Minggu (14/6) pagi anggota Unit Pidum melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah nya di Jalan Sei Muaro, Kelurahan Bagura, Medan dan dibawa ke Polres Prabumulih.
“Pelaku sudah kita amankan dan dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman, Senin (15/6/2020).
BACA JUGA: Satu per Satu Pembacok Aipda Daely Ditangkap, Sudah Tiga Orang, Otak Pelaku Masih DPO
Beri AP, 26, tersangka kasus penggelapan yang sudah tiga tahun buron akhirnya diringkus Unit Pidum Polres Prabumulih, Sumatera Selatan, Minggu (14/6/2020).
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Polda Riau Tahan Oknum Pengacara sebagai Tersangka Korupsi KUR di Bank BUMN
- Rektor UMI Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan
- Kejari Bengkalis Jebloskan Buronan Penggelapan Dana CU Rp 3 Miliar ke Penjara
- Kasus Penggelapan Uang Koperasi Tak Kunjung Selesai, Anggota KUD Datangi Polda Sumsel
- Mabes Polri: Jika Tidak Cukup Bukti, Kasus Penipuan Penggelapan di PT APMR Dihentikan