Tiga Tahun Buron, Beri AP Akhirnya Diringkus di Medan
Selasa, 16 Juni 2020 – 02:59 WIB

Tersangka penggelapan Beri AP ditangkap polisi di Medan, Sumut. Foto: sumeks.co
“Untuk sementara kami masih melakukan pengembangan termasuk barang-bukti. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 KUHP kasus tindak pidana penggelapan,” tukasnya. (chy)
Beri AP, 26, tersangka kasus penggelapan yang sudah tiga tahun buron akhirnya diringkus Unit Pidum Polres Prabumulih, Sumatera Selatan, Minggu (14/6/2020).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Serat Nanas Prabumulih Akan Diekspor ke Spanyol
- Sopir Asal Mura Gelapkan Uang Hasil Jual Ayam di Tempat Kerja, Uangnya Dipakai Judi Slot
- Eks Ketua Demokrat Riau Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
- Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Arisan di Cimahi, Kerugian Korban Capai Rp 400 juta
- Oknum Polisi Penganiaya Pria Tua di Sumsel Dicopot dari Jabatan