Tiga Tahun Dana BOS Stagnan
Selasa, 10 Agustus 2010 – 07:16 WIB

Tiga Tahun Dana BOS Stagnan
Nuh menjelakan, analisa yang dibuat Kemendiknas menghitung kebutuhan operasional secara global. Diantaranya untuk membiayai kebutuhan alat tulis, membayar listrik, dan melengkapi referensi buku. "Jika sekolah menggunakan beban listrik berlebih, tentu biayanya harus ditanggulangi sendiri oleh sekolahnya," ucap Nuh.
Baca Juga:
Untuk menunjang kebutuhan sekolah, kata Nuh, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib berpartisipasi. Yakni dengan mengalokasikan dana BOS pendamping yang besarnya 20 persen dari dana BOS pusat. "Itu untuk membantu menutupi kebutuhan masing-masing sekolah," tutur mantan menteri komunikasi dan informasi (menkominfo) itu.
Dengan dikeluarkannya larangan memungut biaya pendidikan, Nuh menyarankan sekolah tidak menggantungkan biaya pendidikan kepada orangtua siswa. "Yang itu jelas tidak boleh," ujarnya.
Larangan itu, kata dia, berlaku jika pihak sekolah melakukannya dengan paksaan dan bersifat wajib. Dia menegaskan, bantuan dari masyarakat yang masih diperbolehkan hanya bantuan sukarela yang tidak mengikat. "Bantuan itu untuk menambal kekurangan operasional lainnya," papar mantan rector ITS Surabaya itu. (nuq)
JAKARTA - Tahun depan Kementerian Pendidikan Nasional (kemendiknas) tidak menaikkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) meski kebutuhan biaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- UTBK-SNBT 2025 Bocor, Peserta Pasang Kamera di Behel Gigi, Kuku dan Kancing
- Pameran Pendidikan Turki Terbesar Hadir di Jakarta, Ada 25 Kampus Ternama
- Senat Akademik UPI Tuntut Aturan Pemilihan Rektor Diubah
- Terungkap Beragam Modus Kecurangan UTBK 2025, Canggih
- Muncul Isu Kebocoran Soal UTBK 2025, Simak Pernyataan Panitia SNPMB
- Lebih dari 900 Mahasiswa Sudah Bergabung di Cakrawala University