Tiga Tahun Gadis Ini Dicabuli dan Disiksa Pacar
\Menurut pengakuan DA, hubungan itu bisa dilakukan 3-4 kali dalam sepekan. Awalnya, korban diiming-imingi bahwa Eka akan bertanggung jawab.
Lama-kelamaan Eka sampai mengancam dan bahkan mengamuk jika tidak dilayani. DA mengungkapkan bahwa peristiwa 1 Maret itu terjadi saat dirinya ingin putus.
Namun, dia justru menerima bogem mentah sampai tidak sadarkan diri. Sejak itulah, dia tidak ingin berurusan lagi dengan si mantan.
''Setelah diproses, dia sempat ketemu saya mohon buat cabut laporan. Neneknya juga kasih saya uang supaya tutup mulut. Tapi, saya sudah telanjur sakit hati,'' kata DA.
Soejatno menyatakan belum menerima panggilan kembali setelah diminta keterangan. Dia mendengar kabar bahwa memang pelaku sudah ditahan di Polsek Semampir.
Namun, dia belum tahu perkembangan dari laporan yang diajukan. ''Saya berharap aparat bisa tegas dalam memproses hukum. Yang jelas, saya tidak berniat untuk damai karena ini bukan yang pertama dan anak saya sudah dirusak dia,'' tegasnya.
Saat dimintai konfirmasi, Kanitreskrim Polsek Semampir AKP Akhmad Junaidi menjelaskan bahwa pihaknya sudah menahan Eka.
Dia menambahkan bahwa Eka dijerat pasal 76 C dan pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak tentang Pencabulan. Visum pun sudah dikantongi sebagai bukti bahwa DA telah dianiaya serta pernah berhubungan intim.
Korban pencabulan dan penyiksaan pernah dipukul hingga pingsan oleh pelaku karena enggan melayaninya.
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Delapan Santri di Ponpes Rohul Dicabuli Guru, Astaga
- Begini Modus Pimpinan Ponpes di Karawang Mencabuli Puluhan Santriwati
- Penyekapan dan Penyiksaan Pemuda di Jaktim Berawal dari Utang-piutang
- Pemuda di Jaktim Disekap Lalu Disiksa Sekelompok Orang, Barbuk Mulai Tabung Elpiji hingga Tang
- LBH Padang Bakal Ajukan Perlindungan ke LPSK terkait Kasus Afif Maulana