Tiga Tahun, Harta SDA Bertambah Rp 7 Miliar
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agama Suryadharma Ali memiliki harta kekayaan sebesar Rp 24 miliar. Hal ini diketahui dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang dilaporkan SDA pada 4 September 2012.
Harta kekayaan Suryadharma mengalami kenaikan dari laporan harta kekayaannya pada tahun 2009. Saat itu, kekayaan milik pria yang akrab disapa SDA tersebut sebesar Rp 17 miliar.
Harta milik SDA terdiri dari harta tidak bergerak dan bergerak. Harta tidak bergerak Ketua Umum PPP itu berupa tanah dan bangunan.
SDA mempunyai 37 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah dengan total nilai sekitar Rp 19 miliar. Selain itu, ia memiliki perkebunan buah-buah dan perkebunan pohon jati yang nilainya mencapai Rp 170 juta.
Sementara untuk harta bergerak, SDA memiliki satu mobil Honda Jazz senilai Rp 190 juta. Ia memiliki logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik serta benda bergerak lainnya senilai Rp 205 juta. SDA juga memiliki giro dan setara kas lainnya senilai Rp 3,6 miliar.
Seperti diketahui, KPK menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun. (gil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Agama Suryadharma Ali memiliki harta kekayaan sebesar Rp 24 miliar. Hal ini diketahui dari laporan harta kekayaan penyelenggara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong