Tiga Tahun jadi Tersangka, Baru Akan Disidang
Rabu, 30 November 2011 – 23:54 WIB

Tiga Tahun jadi Tersangka, Baru Akan Disidang
JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau Syuhada Tasman yang menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi pengesahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, segera disidangkan.
Ini menyusul pelimpahan berkas pemeriksaan Syuhada dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke penuntut umum setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21). "Sudah, berkas tersangka Syuhada Tasman sudah lengkap atau P21," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada JPNN, Rabu (30/11).
Baca Juga:
Priharsa mengatakan dalam waktu dekat ini Syuhada segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Namun dia belum bisa memastikan kapan Syuhada mulai diadili. Tapi yang jelas Syuhada sudah berada di Pekanbaru." Tersangka sudah dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke Polda Riau," terangnya.
JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau Syuhada Tasman yang menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi pengesahan
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional