Tiga Tahun jadi Tersangka, Baru Akan Disidang
Rabu, 30 November 2011 – 23:54 WIB
JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau Syuhada Tasman yang menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi pengesahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, segera disidangkan.
Ini menyusul pelimpahan berkas pemeriksaan Syuhada dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke penuntut umum setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21). "Sudah, berkas tersangka Syuhada Tasman sudah lengkap atau P21," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada JPNN, Rabu (30/11).
Baca Juga:
Priharsa mengatakan dalam waktu dekat ini Syuhada segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Namun dia belum bisa memastikan kapan Syuhada mulai diadili. Tapi yang jelas Syuhada sudah berada di Pekanbaru." Tersangka sudah dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke Polda Riau," terangnya.
JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau Syuhada Tasman yang menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi pengesahan
BERITA TERKAIT
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI