Tiga Tahun jadi Tersangka, Baru Akan Disidang
Rabu, 30 November 2011 – 23:54 WIB
JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau Syuhada Tasman yang menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi pengesahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, segera disidangkan.
Ini menyusul pelimpahan berkas pemeriksaan Syuhada dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke penuntut umum setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21). "Sudah, berkas tersangka Syuhada Tasman sudah lengkap atau P21," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada JPNN, Rabu (30/11).
Baca Juga:
Priharsa mengatakan dalam waktu dekat ini Syuhada segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Namun dia belum bisa memastikan kapan Syuhada mulai diadili. Tapi yang jelas Syuhada sudah berada di Pekanbaru." Tersangka sudah dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke Polda Riau," terangnya.
JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau Syuhada Tasman yang menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi pengesahan
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani