Tiga Tahun jadi Tersangka, Baru Akan Disidang
Rabu, 30 November 2011 – 23:54 WIB

Tiga Tahun jadi Tersangka, Baru Akan Disidang
Selaian Syuhada tersangka lain dalam kasus sama yakni mantan Bupati Siak, Arwin AS juga disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang saat ini masih dalam proses persidangan.
Baca Juga:
Berbeda dengan pejabat Riau sebelumnya yang juga tersandung dalam kasus sama, yakni Azmun Jafar (mantan bupati Pelalawan) dan Asral Rachman (Mantan Kadishut Riau) yang disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ini lantaran saat itu Pengadilan Tipikor di daerah belum terbentuk.
Seperti diketahui, Syuhada Tasman ditahan KPK sejak awal Agustus lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan tahun 2008.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa tersangka diduga bersama-sama dengan terpidana H Tengku Azmun Jafaar telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengesahan RKT UPHHK-HT pada areal yang diberikan Izin UPHHK-HT tahun 2001 sampai 2006 di wilayah Kabupaten Pelalawan,” ungkap Johan beberapa waktu lalu.
JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau Syuhada Tasman yang menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi pengesahan
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia