Tiga Tahun jadi Tersangka, Baru Akan Disidang

Tiga Tahun jadi Tersangka, Baru Akan Disidang
Tiga Tahun jadi Tersangka, Baru Akan Disidang
Syuhada diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya dalam penerbitan IUPHHK-HT di Kabupaten Pelalawan kepada sejumlah perusahaan.

“Penerbitan izin itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp123 miliar,” ucap Johan.

Atas perbuatannya tersebut, Syuhada disangkakan melakukan pelanggaran pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 KUHP. (Yud/jpnn)


JAKARTA  - Mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau Syuhada Tasman yang menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi pengesahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News