Tiga Tahun Murid SD Digagahi Paman
Minggu, 19 Juni 2011 – 09:03 WIB
Ika menambahkan, aksi bejadnya itu dilakukan HR dirumah Mawar saat tengah sepi. “Selalu dilakukan dirumah korban saat ibu korban pergi bekerja sebagai tukang cuci pakaian,” jelas Ipda Ika.
Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR terancam hukuman 15 tahun penjara dan akan dijerat dengan pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sdk)
BOGOR---HR (21), pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai cleaning service di stasiun kereta Bogor ini harus digelandang petugas Polres Bogor Kota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nanang Gimbal Menusuk Perut, Pelipis, Kepala, Dada, Leher, dan Punggung Sandy Permana
- Tersinggung Motif Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana
- Sebelum Tewas, Sandy Permana Sempat Meludah di Depan Nanang Gimbal
- Pria di Sindangkerta Lakukan Penyiraman Air Keras kepada Istri, Ini Masalahnya
- Berulah Lagi, Warga Arab Aniaya Marbut Masjid di Puncak Bogor
- Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental 3 Orang