Tiga Tahun Tersangka, 5 Kali Berkasnya Dikembalikan Jaksa

Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Tala dan Walikota Banjarmasin tak Kunjung Rampung

Tiga Tahun Tersangka, 5 Kali Berkasnya Dikembalikan Jaksa
Uang suap fee proyek. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sekedar informasi, kasus ini bermula ketika Walikota Banjarmasin H Muhiddin mengurus izin Kuasa Pertambangan (KP) miliknya di di Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, ditemukan adanya penyerahan uang Rp3 miliar dan Rp2 miliar dari H Muhidin kepada Adriansyah yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tanah Laut.

Namun, sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2010 lalu, kasus ini tidak kunjung selesai. Berkas dari penyidik Polda Kalsel selalu kandas dan dikembalikan oleh aparat Kejaksaan Tinggi Kalsel.(tim/fuz/jpnn)

Berkas dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Tanah Laut (Tala), Drs Adriansyah dan Walikota Banjarmasin, H Muhiddin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News