Tiga Tahun Tersangka, 5 Kali Berkasnya Dikembalikan Jaksa
Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Tala dan Walikota Banjarmasin tak Kunjung Rampung
Selasa, 01 Oktober 2013 – 15:48 WIB
Sekedar informasi, kasus ini bermula ketika Walikota Banjarmasin H Muhiddin mengurus izin Kuasa Pertambangan (KP) miliknya di di Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, ditemukan adanya penyerahan uang Rp3 miliar dan Rp2 miliar dari H Muhidin kepada Adriansyah yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tanah Laut.
Namun, sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2010 lalu, kasus ini tidak kunjung selesai. Berkas dari penyidik Polda Kalsel selalu kandas dan dikembalikan oleh aparat Kejaksaan Tinggi Kalsel.(tim/fuz/jpnn)
Berkas dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Tanah Laut (Tala), Drs Adriansyah dan Walikota Banjarmasin, H Muhiddin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang