Tiga Tahun Tilep Dana BOS, Mantan Kepsek Dibui
Rabu, 04 Agustus 2010 – 03:17 WIB
MUARA ENIM - Akibat menilep dana bantuan operasional sekolah (BOS) selama tiga tahun, mantan Kepala SDN Tapus, Kecamatan Lembak, Kadarusman (47), terpaksa meringkuk di tahanan. Pria yang sekarang berstatus guru di SDN Modong Sungai Rotan itu, dijebloskan ke penjara Kejari Muara Enim, Selasa (3/8), pukul 09.00 WIB. Disebutkan, dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 2 (1) dan pasal 3 jo pasal 8 (3) dan pasal 9 UU No 31/1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam dipenjara 20 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Dibekuknya mantan Kepala SDN Tapus atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dana BOS tersebut, dibenarkan oleh Kajari Muara Enim Haryatno SH, yang didampingi Kasi Intel Nang Sutardi SH MH. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Kejari menahan tersangka dan langsung menjebloskannya di Lapas. Penahanan dilakukan setelah kuat dugaan tersangka menyalahgunakan dana BOS sebesar Rp 166.074.250, sejak 2006 hingga 2009.
Baca Juga:
Sebelum ditahan, tersangka memang disebutkan sudah menjalani serangkaian pemeriksaan. Hasilnya, tersangka mengakui telah menyelewengkan dana BOS. "Kita tahan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi," ujar Haryatno.
Baca Juga:
MUARA ENIM - Akibat menilep dana bantuan operasional sekolah (BOS) selama tiga tahun, mantan Kepala SDN Tapus, Kecamatan Lembak, Kadarusman (47),
BERITA TERKAIT
- DPRD DKI Minta Pengamanan Objek Vital PAM Jaya Ditingkatkan
- Daerah Ini Mengusulkan 30 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Lihat Mobil yang Dipakai Mengantar Makan Bergizi Gratis di Palembang, Duh
- Bar LGBT di Jaksel Terbongkar Berawal dari Keributan, Sudah Setahun Beroperasi
- OTK Tusuk Penagih Sampah di Pekanbaru, Ada Suara Tembakan
- Pria di Palembang Meninggal dalam Posisi Duduk di Samping Puskesmas Padang