Tiga Tahun Tilep Dana BOS, Mantan Kepsek Dibui
Rabu, 04 Agustus 2010 – 03:17 WIB
MUARA ENIM - Akibat menilep dana bantuan operasional sekolah (BOS) selama tiga tahun, mantan Kepala SDN Tapus, Kecamatan Lembak, Kadarusman (47), terpaksa meringkuk di tahanan. Pria yang sekarang berstatus guru di SDN Modong Sungai Rotan itu, dijebloskan ke penjara Kejari Muara Enim, Selasa (3/8), pukul 09.00 WIB. Disebutkan, dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 2 (1) dan pasal 3 jo pasal 8 (3) dan pasal 9 UU No 31/1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam dipenjara 20 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Dibekuknya mantan Kepala SDN Tapus atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dana BOS tersebut, dibenarkan oleh Kajari Muara Enim Haryatno SH, yang didampingi Kasi Intel Nang Sutardi SH MH. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Kejari menahan tersangka dan langsung menjebloskannya di Lapas. Penahanan dilakukan setelah kuat dugaan tersangka menyalahgunakan dana BOS sebesar Rp 166.074.250, sejak 2006 hingga 2009.
Baca Juga:
Sebelum ditahan, tersangka memang disebutkan sudah menjalani serangkaian pemeriksaan. Hasilnya, tersangka mengakui telah menyelewengkan dana BOS. "Kita tahan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi," ujar Haryatno.
Baca Juga:
MUARA ENIM - Akibat menilep dana bantuan operasional sekolah (BOS) selama tiga tahun, mantan Kepala SDN Tapus, Kecamatan Lembak, Kadarusman (47),
BERITA TERKAIT
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Kantor KPU Morowali Sulteng
- Pj Wali Kota Pekanbaru serta 2 Wanita Dibawa KPK ke Jakarta, Lihat!
- Anggota DPR RI Minta Pemda Sumsel Dorong Masyarakat Gunakan LRT
- Penantian Panjang Warga Tamansari Bandung Bisa Tempati Rumah Deret
- Jasad Pria Lansia Ditemukan Tersangkut di Bendungan PLTA Ubrug Sukabumi
- Kinerja Pelayanan Publik Pemda di Jateng Oke, Ombudsman Beri Apresiasi