Tiga Tahun Ungkap Suap Innospec, KPK Baru Jerat Dua Tersangka
FITRA Desak KPK Lebih Serius
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak November 2011 silam telah menyidik kasus dugaan suap proyek bahan baku bensin tetraethyl lead (TEL) dari perusahaan asal Inggris, Innospec kepada petinggi Pertamina. Dalam kasus itu, KPK telah menjerat mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo dan seorang pengusaha bernama Willy Sebastian Liem sebagai tersangka.
Hanya saja, sudah 3 tahun KPK menyidik kasus itu belum juga ada perkembangan berarti. Alasan KPK, karena penyidik masih mendalami kasus suap yang terjadi selama kurun 2002-2006 itu. “Kasus Innospec masih didalami,” kata Ketua KPK Abraham Samad saat dikonformasi wartawan, Selasa (7/10).
Dalam kasus itu, para mantan petinggi Pertamina sudha pernah diperiksa. Salah satu mantan Dirut Pertamina yang pernah diperiksa adalah Ari H Soemarno yang kini menjadi Ketua Pokja Anti-Mafia Migas di di Tim Transisi Jokowi-JK.
Terpisah, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengkritik langkah KPK yang cenderung lamban dalam mengungkap kasus Innospec. Padahal, KPK sudah mengantongi dua tersangka dalam kasus itu.
“Jangan cuma didalami, itu bercanda namanya. Harusnya sudah meningkat ke level yang lebih serius,” kata Uchok Sky Khadafi, Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA yang dihubungi secara terpisah.
Kasus Innospec bermula ketika perusahaan asal Inggris itu dinyatakan terbukti menyuap pejabat Kementerian ESDM dan Pertamina. Pengadilan Southwark Crown di Inggris, menyatakan suap Innospec itu terkait dengan penjualan bahan baku bensin tetraethyl lead (TEL).
Dari persidangan di Pengadilan Southwark Crown juga terungkap bahwa selama kurun waktu 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar USD 11,7 juta kepada agennya di Indonesia, PT Sugih Interjaya. Selanjutnya, PT Sugih Interjaya membayarkan uang dari Innospec itu kepada petinggi Pertamina dan pejabat publik lainnya agar mendukung pembelian TEL.
Karenanya, pengadilan di Inggris memutuskan perusahaan yang berbasis di Ellesmere Port itu terbukti bersalah dan wajib membayar denda USD 12,7 juta. Sedangkan di Indonesia, KPK baru menjerat dua tersangka, yakni Suroso dari Pertamina dan Willy selaku Direktur PT Sugih Interjaya.(rmo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak November 2011 silam telah menyidik kasus dugaan suap proyek bahan baku bensin tetraethyl lead
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Prabowo Singgung Usulan Gus Dur jadi Pahlawan Nasional, Begini Reaksi Yenny Wahid
- Pemprov Kalsel Siapkan 41.829 Hektare Untuk Optimalisasi Lahan Rawa
- Sempat Dinyatakan Hilang Selama 2 Hari, Nelayan di Ternate Ditemukan Selamat
- Amnesty International Bela Pelukis Yos Suprapto, Sebut Kebebasan Berekspresi dalam Bahaya
- DPRD DKI Jakarta Diminta Mengawal Proses Legislasi Perda Pesantren