Tiga Tempat Karaoke Ini Disebut Rugikan Papa T Bob Rp 5 Miliar!

Tiga Tempat Karaoke Ini Disebut Rugikan Papa T Bob Rp 5 Miliar!
Foto ilustrasi karaoke. Foto: Pixabay.

jpnn.com - JAKARTA - Lima pencipta lagu papan atas Indonesia melaporkan tiga penyedia jasa karaoke ke Bareskrim Polri, Selasa (3/11).  Tuduhannya, melanggar izin hak cipta dan penggandaan hak cipta tanpa izin.

Para pelapor adalah Ryan Kyoto, Erwanda Lukas atau Papa T. Bob, Rudy Loho, Wahyu WHL dan Yongki RM.  Mereka melaporkan dugaan penggandaan lagu tanpa izin karya mereka. 

Para terlapor adalah PT. Vizta Pratama dengan outlet karaoke Inul Vizta, KTV Plaza Festival, Jakarta Selatan; PT Imperium Happy Puppy dengan outlet karaoke Happy Puppy Mampang, Jakarta Selatan; dan PT Nav Jaya Mandiri (Nav Karaoke).

Kuasa hukum para pelapor, Hulman Panjaitan, menuding para penyedia jasa karaoke tersebut melanggar izin hak cipta . “Mereka tidak meminta izin kepada kami,” kata Hulman di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).

Kata Hulman, ada dua hak ekonomi yang dimiliki pencipta atas lagu ciptaannya. Yakni, hak di bidang pengumuman (performing right) dan hak di bidang penggandaan (mechanical right). 

Jika ada pihak yang berkeinginan untuk mendapatkan kedua hak tersebut, kata Hulman, mereka harus mengajukan izin kepada pencipta atau pemegang hak cipta. 

Pada umumnya para pelaku usaha karaoke telah meminta izin dari para pencipta untuk mengumumkan atau memperdengarkan lagu ciptaannya yakni di bidang performing right

Hal ini dilakukan melalui perjanjian pemberian lisensi oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai pemegang hak cipta disertai dengan pembayaran royalti dari pelaku usaha. Beberapa LMK tersebut di antaranya Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Royalti Anugerah Indonesia (RAY). 

JAKARTA - Lima pencipta lagu papan atas Indonesia melaporkan tiga penyedia jasa karaoke ke Bareskrim Polri, Selasa (3/11).  Tuduhannya, melanggar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News