Tiga Terdakwa Pembawa 101 TKI Terancam 10 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Pembawa 101 TKI Terancam 10 Tahun Penjara
Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Di luar persidangan, JPU Rosmarlina menyebutkan ancaman pidana ketiga terdakwa cukup berat. "maksimal 10 tahun penjara," ucapnya. (nji)


Tiga terdakwa tenggelamnya speed boat yang mengangkut 101 TKI ilegal dari Malaysia di perairan Tanjungbemban, Nongsa, Batam, Kepri, November 2016


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News