Tiga Terdakwa Pembawa 101 TKI Terancam 10 Tahun Penjara
Selasa, 11 April 2017 – 19:39 WIB
Di luar persidangan, JPU Rosmarlina menyebutkan ancaman pidana ketiga terdakwa cukup berat. "maksimal 10 tahun penjara," ucapnya. (nji)
Tiga terdakwa tenggelamnya speed boat yang mengangkut 101 TKI ilegal dari Malaysia di perairan Tanjungbemban, Nongsa, Batam, Kepri, November 2016
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kapal Mengangkut Pekerja Migran Ilegal Tenggelam di Perairan Karimun, 3 Orang Hilang
- Jalan Layang Sungai Ladi Diresmikan, Kepala BP Batam: Ini Jadi Solusi Kemacetan
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri