Tiga Terdakwa Pemerkosaan Bebas, Hakim: Mereka Korban Salah Tangkap
jpnn.com - SAMARINDA - Ketenangan Ahmad, Rahmatullah, dan Bambang, pelaku dugaan pemerkosaan dan percobaan pembunuhan Mentari –nama disamarkan– yang diputus bebas hakim pada 25 Juni, terusik. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Memori kasasi diserahkan JPU Agus Supryanto kepada Panitera Pidana PN Samarinda pada Senin (13/7). Memori kasasi terdiri empat rangkap. Satu sebagai tanda terima jaksa. Satu rangkap dikirim ke Mahkamah Agung (MA), dan dua lagi dikirim kepada para terdakwa serta arsip.
"Kalau isi jelas tak bisa saya beber dengan detail," ujarnya. Dia menuturkan, memori kasasi bersifat rahasia. Namun, secara garis besar, Agus mengatakan, dia meminta majelis hakim MA menerima permohonan kasasinya.
"Saya hanya ingin putusan PN Samarinda No 48/Pid B/2015/PNSmr dengan terdakwa Ahmad, Rahmatullah, dan Bambang dibatalkan," ujarnya.
Agus juga meminta hakim MA untuk memeriksa dan mengadili sendiri perkara tersebut, sesuai surat tuntutan yang telah dibacakan dan diserahkan pada Kamis, 18 Juni. Dalam kasasi tersebut juga dia sertakan bukti tambahan.
Agus mengatakan, dia melayangkan memori kasasi tersebut tepat sehari sebelum jatuh tempo, yakni Selasa (14/7).
Langkah hukum kasasi yang ditempuhnya, lanjut Agus, karena sebelumnya majelis hakim PN Samarinda menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga pelaku.
Bahkan, Ketua Majelis Hakim Prancis Sinaga menyebut, kasus tersebut sebagai error in person. Dalam amar putusan hakim yang akrab dengan putusan ringan tersebut menyebut, ketiganya adalah korban salah tangkap.
Selain itu, hakim mengatakan, bukti yang diajukan penuntut tak cukup untuk menjerat ketiganya. Apalagi alibi para terdakwa diperkuat dengan kesaksian saksi.
SAMARINDA - Ketenangan Ahmad, Rahmatullah, dan Bambang, pelaku dugaan pemerkosaan dan percobaan pembunuhan Mentari –nama disamarkan–
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB