Tiga Terdakwa Pemerkosaan Bebas, Hakim: Mereka Korban Salah Tangkap
jpnn.com - SAMARINDA - Ketenangan Ahmad, Rahmatullah, dan Bambang, pelaku dugaan pemerkosaan dan percobaan pembunuhan Mentari –nama disamarkan– yang diputus bebas hakim pada 25 Juni, terusik. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Memori kasasi diserahkan JPU Agus Supryanto kepada Panitera Pidana PN Samarinda pada Senin (13/7). Memori kasasi terdiri empat rangkap. Satu sebagai tanda terima jaksa. Satu rangkap dikirim ke Mahkamah Agung (MA), dan dua lagi dikirim kepada para terdakwa serta arsip.
"Kalau isi jelas tak bisa saya beber dengan detail," ujarnya. Dia menuturkan, memori kasasi bersifat rahasia. Namun, secara garis besar, Agus mengatakan, dia meminta majelis hakim MA menerima permohonan kasasinya.
"Saya hanya ingin putusan PN Samarinda No 48/Pid B/2015/PNSmr dengan terdakwa Ahmad, Rahmatullah, dan Bambang dibatalkan," ujarnya.
Agus juga meminta hakim MA untuk memeriksa dan mengadili sendiri perkara tersebut, sesuai surat tuntutan yang telah dibacakan dan diserahkan pada Kamis, 18 Juni. Dalam kasasi tersebut juga dia sertakan bukti tambahan.
Agus mengatakan, dia melayangkan memori kasasi tersebut tepat sehari sebelum jatuh tempo, yakni Selasa (14/7).
Langkah hukum kasasi yang ditempuhnya, lanjut Agus, karena sebelumnya majelis hakim PN Samarinda menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga pelaku.
Bahkan, Ketua Majelis Hakim Prancis Sinaga menyebut, kasus tersebut sebagai error in person. Dalam amar putusan hakim yang akrab dengan putusan ringan tersebut menyebut, ketiganya adalah korban salah tangkap.
Selain itu, hakim mengatakan, bukti yang diajukan penuntut tak cukup untuk menjerat ketiganya. Apalagi alibi para terdakwa diperkuat dengan kesaksian saksi.
SAMARINDA - Ketenangan Ahmad, Rahmatullah, dan Bambang, pelaku dugaan pemerkosaan dan percobaan pembunuhan Mentari –nama disamarkan–
- Pos TNI dan Polri Diberondong Peluru KKB, Seorang Warga Sipil Tewas
- Pemprov Jateng Salurkan 10 Ton Beras Cadangan Pangan
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Berantas Judi Online Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap 16 Tersangka
- Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai