Tiga Terdakwa Saling Tuduh Dalam Sidang, Akhirnya Fakta Terbongkar
jpnn.com, SURABAYA - Tiga terdakwa kasus narkoba saling menyalahkan saat sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Surabaya.
Awalnya, mereka saling menutupi. Setelah jaksa berhasil mengungkap kedok mereka, akhirnya mereka saling menyalahkan.
BACA JUGA : Sabu-sabu Artis FTV Agung Saga untuk Kejar Tayang
Ketiga terdakwa adalah Koeswidi Juwana, Sukamto, dan M. Alauddin. Koeswidi beberapa kali menyangkal keterangan saksi Darul Syah, polisi yang menangkapnya.
Anggota Polres Tanjung Perak itu menerangkan bahwa penangkapan itu bermula dari penemuan dua paket sabu-sabu seberat 0,29 gram dan 0,25 gram di tempat sampah di depan rumah Koeswidi di Jalan Grogol, Peneleh, Genteng.
BACA JUGA : Driver Ojol Nyari Perkara, Nyambi Jual Sabu dan Ganja, Malah Berurusan sama Polisi
Koeswidi membantah sabu-sabu yang ditemukan di tempat sampah itu adalah miliknya. Beberapa kali dia menyanggah Darul saat menyampaikan kesaksian.
''Bukan barang saya itu. Saya tidak pakai sabu pas penangkapan. Saya tidur,'' ujar Koeswidi.
Tiga terdakwa kasus narkoba bertengkar dalam sidang kasus narkoba karena saling tuding.
- Hendak Edarkan Narkoba di Muara Enim, 2 Pria Asal Pali Ditangkap
- Pengedar Narkoba di Kampar Ditangkap, Polisi Temukan 3,6 Kg Sabu-Sabu Dikubur di Belakang Rumah
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu