Tiga Terdakwa Saling Tuduh Dalam Sidang, Akhirnya Fakta Terbongkar
Darul menyatakan, sabu-sabu itu milik Koeswidi setelah dirinya mengonfirmasi terdakwa lain, M. Alauddin.
Alauddin-lah yang membeli sabu-sabu itu, lalu membuangnya di tempat sampah. Tempat sampah itu berada di luar pagar rumah Koeswidi.
Kesaksian polisi tersebut diperkuat hasil tes urine yang menyatakan para terdakwa positif mengonsumsi sabu-sabu. Koeswidi akhirnya mengakui bahwa sabu-sabu itu adalah miliknya.
BACA JUGA : 5 Kg Sabu Tak Bertuan Ditemukan di Pemakaman Umum
Dia sempat kesal kepada Alauddin yang telah membuang sabu-sabu di tempat sampah depan rumahnya.
Menurut dia, perbuatan itu sangat ceroboh. Kekesalan tersebut diungkapkan di hadapan majelis hakim.
''Si Goblok ini yang buang di tempat sampah,'' ujar Koeswidi sembari menunjuk Alauddin yang duduk di sampingnya. (gas/c5/eko/jpnn)
Tiga terdakwa kasus narkoba bertengkar dalam sidang kasus narkoba karena saling tuding.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Berjualan Sabu-Sabu di Rumah, Pasutri Ditangkap Polres Jembrana, Sebegini Barang Buktinya
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Satresnarkoba Polres Mura Tangkap 2 Pengedar Sabu-Sabu di Desa Petunang