Tiga Terpidana Korupsi Ini Bakal Dijemput Paksa

jpnn.com - jpnn.com - Tiga terpidana kasus korupsi di Kabupaten Tamiang akan dijemput paksa pihak kejaksaan setempat.
Pasalnya, ketiga koruptor proyek Pasar Pagi kota Kuala Simpang, Aceh, senilai Rp 7,5 miliar di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Tamiang tidak kooperatif.
“Ketiga terpidana akan dijemput paksa untuk menjalani hukumannya,” ujar Kasi Pidsus, Sulaiman, SH.
Masing-masing terpidana tersebut adalah T Darwis Jafar (Pelaksana Proyek), TM Iqbal (Perwakilan PT Guna Karya Nusantara) serta Suryadi (kontraktor).
Sementara tiga dari enam terpidana yang dijebloskan ke LP Kuala Simpang tersebut yakni Ir. Irwansyah (PA), Drs. M. Jafar (PPTK) dan M. Januar Rahman (Konsultan).
Sulaiman menjelaskan pihaknya telah melayangkan surat panggilan yang ketiga. Kelihatannya para terpidana yang tinggal di Medan dan Banda Aceh tersebut masih juga membandel.
“Kita akan melakukan penjemputan paksa terhadap mereka,” cetus Sulaiman.
Sebelumnya, keenam terpidana yang terjerat kasus korupsi Proyek Pasar Pagi kota Kuala Simpang yang menyebabkan negara rugi sekitar Rp 2,3 miliar divonis MA pada tanggal 1 September 2016 lalu. Namun tiga di antaranya masih di luar dan belum menjalani hukumannya.
Tiga terpidana kasus korupsi di Kabupaten Tamiang akan dijemput paksa pihak kejaksaan setempat.
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat