Tiga Terpidana Korupsi Ini Bakal Dijemput Paksa
jpnn.com - jpnn.com - Tiga terpidana kasus korupsi di Kabupaten Tamiang akan dijemput paksa pihak kejaksaan setempat.
Pasalnya, ketiga koruptor proyek Pasar Pagi kota Kuala Simpang, Aceh, senilai Rp 7,5 miliar di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Tamiang tidak kooperatif.
“Ketiga terpidana akan dijemput paksa untuk menjalani hukumannya,” ujar Kasi Pidsus, Sulaiman, SH.
Masing-masing terpidana tersebut adalah T Darwis Jafar (Pelaksana Proyek), TM Iqbal (Perwakilan PT Guna Karya Nusantara) serta Suryadi (kontraktor).
Sementara tiga dari enam terpidana yang dijebloskan ke LP Kuala Simpang tersebut yakni Ir. Irwansyah (PA), Drs. M. Jafar (PPTK) dan M. Januar Rahman (Konsultan).
Sulaiman menjelaskan pihaknya telah melayangkan surat panggilan yang ketiga. Kelihatannya para terpidana yang tinggal di Medan dan Banda Aceh tersebut masih juga membandel.
“Kita akan melakukan penjemputan paksa terhadap mereka,” cetus Sulaiman.
Sebelumnya, keenam terpidana yang terjerat kasus korupsi Proyek Pasar Pagi kota Kuala Simpang yang menyebabkan negara rugi sekitar Rp 2,3 miliar divonis MA pada tanggal 1 September 2016 lalu. Namun tiga di antaranya masih di luar dan belum menjalani hukumannya.
Tiga terpidana kasus korupsi di Kabupaten Tamiang akan dijemput paksa pihak kejaksaan setempat.
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini