Tiga Terpidana Korupsi Ini Bakal Dijemput Paksa
Selasa, 10 Januari 2017 – 11:58 WIB

Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN
Mahkamah Agung RI dalam putusannya memvonis Irwansyah (tujuh tahun penjara), M. Jafar (delapan tahun penjara), T. Darwis Jafar dan TM. Iqbal, S,KH masing-masing delapan tahun penjara serta Suryadi dan M. Januar Rahman ST masing-masing enam tahun penjara.
Khusus TM. Iqbal, MA dijatuhi pidana tambahan yakni membayar uang pengganti kerugian Negara sekitar Rp 2, 3 miliar. (urd/mai)
Tiga terpidana kasus korupsi di Kabupaten Tamiang akan dijemput paksa pihak kejaksaan setempat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara