Tiga Terpidana Korupsi Ini Bakal Dijemput Paksa

Tiga Terpidana Korupsi Ini Bakal Dijemput Paksa
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

Mahkamah Agung RI dalam putusannya memvonis Irwansyah (tujuh tahun penjara), M. Jafar (delapan tahun penjara), T. Darwis Jafar dan TM. Iqbal, S,KH masing-masing delapan tahun penjara serta Suryadi dan M. Januar Rahman ST masing-masing enam tahun penjara.

Khusus TM. Iqbal, MA dijatuhi pidana tambahan yakni membayar uang pengganti kerugian Negara sekitar Rp 2, 3 miliar. (urd/mai)


 Tiga terpidana kasus korupsi di Kabupaten Tamiang akan dijemput paksa pihak kejaksaan setempat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News