Tiga Terpidana Korupsi Ini Bakal Dijemput Paksa
Selasa, 10 Januari 2017 – 11:58 WIB
Mahkamah Agung RI dalam putusannya memvonis Irwansyah (tujuh tahun penjara), M. Jafar (delapan tahun penjara), T. Darwis Jafar dan TM. Iqbal, S,KH masing-masing delapan tahun penjara serta Suryadi dan M. Januar Rahman ST masing-masing enam tahun penjara.
Khusus TM. Iqbal, MA dijatuhi pidana tambahan yakni membayar uang pengganti kerugian Negara sekitar Rp 2, 3 miliar. (urd/mai)
Tiga terpidana kasus korupsi di Kabupaten Tamiang akan dijemput paksa pihak kejaksaan setempat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum