Tiga Terpidana Mati Ini Sudah di Nusakambangan, Tunggu Eksekusi

Peristiwa tersebut bermula ketika ketiga terpidana yakni Harun, warga Desa Nalo Baru, Bangko, Merangin, Jambi bersama dengan Sargawi dan Syofial melakukan pencurian di sebuah rumah di daerah Ulu Sungai Kunyit, Dusun Petekun, Desa Baru, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
Karena nafsu bejatnya, ternyata mereka juga memperkosa salah satu korban yakni (Arrau) yang tinggal di rumah itu. Setelah memperkosa, 6 orang keluarga Arrau juga ikut dibunuh. Enam korban adalah Tampung Majang, Bungo Perak, Rampat Bebat, Pengendum, Nyabung, dan Bungo Padi. Para korban dihabisi dengan menggunakan sebilah parang dan dipukuli dengan sebatang kayu.
Atas perbuatannya, ketiga terpidana itu divonis mati oleh Pengadilan Negeri Bangko pada November 2001. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi pada tahun 2002. Kemudian mereka mengajukan grasi pada tahun 2011, serta mengajukan Peninjauan Kembali (PK) namun ditolak. (ira)
JAMBI - Tiga orang terpidana mati kasus pembunuhan, pencurian yang disertai dengan pemerkosaan terhadap warga Suku Anak Dalam (SAD) tahun 2000 lalu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Mensesneg Belum Pelajari Materi Gugatan Perpres PCO
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut