Tiga Terpidana Mati Pembantai Warga Suku Anak Dalam Menanti Eksekusi
Senin, 04 Mei 2015 – 04:24 WIB

Tiga Terpidana Mati Pembantai Warga Suku Anak Dalam Menanti Eksekusi
Selanjutnya, 6 orang anggota keluarga Arrau juga ikut dibunuh. Mereka adalah Tampung Majang, Bungo Perak, Rampat Bebat, Pengendum, Nyabung, dan Bungo Padi. Ketujuh korban dihabisi dengan menggunakan sebilah parang dan dipukuli dengan sebatang kayu.
Atas perbuatannya, ketiga terpidana itu divonis mati oleh Pengadilan Negeri Bangko pada November 2001. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi pada tahun 2002. Mereka juga mengajukan peninjauan kembali dan grasi, namun ditolak.(jpnn)
JAMBI - Tiga orang terpidana mati kasus pembunuhan, pencurian yang disertai dengan pemerkosaan terhadap warga Suku Anak Dalam (SAD) tahun 2000 lalu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus