Tiga Tersangka Baru Korupsi di Kemenkes
Selasa, 15 November 2011 – 20:05 WIB

Tiga Tersangka Baru Korupsi di Kemenkes
JAKARTA-Dua pegawai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan seorang pengusaha ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat bantu belajar mengajar pendidikan dokter/dokter spesialis, di rumah sakit pendidikan dan rumah sakit rujukan pada Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia di Kemenkes RI tahun 2010. Dijelaskan pula, penyidik masih menghitung jumlah kerugian negara yang timbul dari perbuatan ketiganya. Nilai proyeknya sendiri, lanjut Noor mencapai Rp 417.758.995.500. "Nanti kita minta bantuan BPKP untuk menghitung kerugian negeranya," tambah Noor.(pra/jpnn)
Pegawai Kemenkes tersebut adalah Wadianto Aim, Ketua Panitia Pengadaan yang merangkap Kepala bagi Program dan Informasi Sekretariat Badan (PPSDMK). Sementera pegawai lain adalah pejabat pembuat komitmen, Syamsul Bahri, kepala Subbag Program dan Anggaran PPSDMK. Sementara tersangka dari pihak swasta adalah Bantu Marpaung, pemenang proyek sekaligus Direktur Utama PT Buana Ramosari Gemilang.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad menyebutkan, ketiganya dijadikan tersangka menyusul terbitnya Surat perintah dari Direktur Penyidikan pada jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) No 122/f.2/fd.1/9/2011, tanggal 26 September 2011. "Mereka kita tetapkan sebagai tersangka sejak 20 Oktober lalu," kata Noor, Selasa (15/11).
Baca Juga:
JAKARTA-Dua pegawai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan seorang pengusaha ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat bantu belajar mengajar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG dan BNPB Segera Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Hujan Deras
- Waka MPR Ibas Ajak Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal ke Kancah Global
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- PDIP Jatim Berbagi, Said Singgung Ekonomi Rakyat Tak Baik dan Daya Beli Turun
- BMKG: Hujan Deras Masih Guyur Jabodetabek Hingga 11 Maret
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan