Tiga Tersangka Cyber Crime Ditahan
Rabu, 02 November 2011 – 08:58 WIB
MAKASSAR--Kejahatan dunia maya (cyber crime) serta kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi seperti penipuan melalui SMS, berhasil diungkap penyidik Direktorat Reskrim Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. Tiga tersangka yang berhasil diungkap bahkan sudah berstatus tahanan.
Dari tiga tersangka yang berhasil dibongkar polisi itu, tersangkanya diketahui semuanya berasal dari Kabupaten Sidrap, bahkan ditangkap di daerah penghasil beras ini. Ketiga pelaku ini memanfaatkan dunia maya seperti Facebook untuk merayu korbannya.
Baca Juga:
Ketiga tersangka tersebut diketahui bernama Saharullah alias Ulla, Ardi alias Ardin, serta Zulkifli Ullang. Dua tersangka diketahui berasal dari Desa Allakuang sementara satu tersangka dari kota Pangkajene. Dari tiga tersangka ini, dua bahkan sudah dinyatakan P21 oleh jaksa, sementara satu tersangka lainnya masih dalam penyidikan.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Hery Marwanto menjelaskan bahwa sejumlah korban dari tiga tersangka tersebut umumnya berasa dari luar Sulsel. Untuk korban dengan tersangka Zulkifli, korban yang baru diidentifikasi berasal dari Sulawesi Tenggara.
MAKASSAR--Kejahatan dunia maya (cyber crime) serta kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi seperti penipuan melalui SMS, berhasil diungkap
BERITA TERKAIT
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka