Tiga Tersangka Digarap Sebagai Saksi Suap Hakim
Selasa, 28 Mei 2013 – 13:02 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga tersangka suap kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat Setyabudi Tedjocahyono, terkait penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung, Selasa (28/5). Selain tiga tersangka ini, lembaga pemberangus korupsi juga menggarap Hakim Ad Hoc PN Bandung, Ramlan Chomel, Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Susilo Nandang Bagio.
Ketiga tersangka itu adala Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, Ketua Organisasi Kemasyarakatan Gasibu Bandung Toto Hutagalung dan anak buah Toto, Asep Triana.
Ketiga tersangka ini akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Hakim Setyabudi Tedjocahyono. "Ketiganya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka ST," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (28/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga tersangka suap kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat Setyabudi Tedjocahyono,
BERITA TERKAIT
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini