Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan RTH Segera Disidang
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung pada 2012 dan 2013, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat, dan dua mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet bakal segera disidang di Pengadilan Tipikor.
Hal ini setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan kasus tersebut.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap, Penyidik KPK melaksanakan tahap dua yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk ketiga tersangka ke tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Kamis (21/5).
Fikri menerangkan penyidik telah memeriksa sebanyak 287 saksi dan empat ahli. Atas pelimpahan ini, penanganan terhadap ketiga tersangka beralih kepada Jaksa Penuntut dengan dilakukannya penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Mei 2020 sampai dengan 8 Juni 2020.
Tim Jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap ketiganya. Nantinya, surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan. "Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung," katanya.
Kasus dugaan korupsi RTH Kota Bandung yang menjerat Herry Nurhayat, Dabbul Qomar dan Kadar Slamet ini bermula pada 2011. Wali Kota Bandung saat itu, Dada Rosada menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung yang merupakan usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk 2012 sebesar Rp 15 miliar untuk 10 ribu meter persegi.
Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, diduga terdapat anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan adanya penambahan lokasi untuk Pengadaan Ruang Terbuka Hijau. Besar penambahan anggarannya dari yang semula Rp 15 miliar menjadi Rp 57,21 miliar untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Murni) pada 2012.
Penambahan anggaran diduga dilakukan lantaran lokasi lahan yang akan dibebaskan merupakan lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu dibeli dari warga sebagai pemilik tanah. Upaya ini diduga dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan.
Sebanyak tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk RTH Kota Bandung akan segera disidang
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada