Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan RTH Segera Disidang

Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan RTH Segera Disidang
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah

Sekitar bulan September 2012, diajukan kembali penambangan anggaran dari Rp 57 miliar menjadi Rp 123, 93 miliar. Total anggaran yang telah direalisasikan adalah Rp115,22 miliar di tujuh kecamatan yang terdiri dari 210 bidang tanah.

Dalam proses pengadaan tanah ini, Pemerintah Kota Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan Kadar Slamet dan Dadang Suganda sebagai makelar.

Dadang menjadi makelar lantaran memiliki kedekatan dengan Sekda Bandung saat itu, Edi Siswadi yang kemudian memerintahkan Herry Nurhayat untuk membantu Dadang dalam proses pengadaan tanah tersebut. Dadang kemudian membeli tanah pada pemilik tanah atau ahli waris dengan harga yang lebih murah ketimbang NJOP.

Setelah tanah tersedia, Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar pada Dadang Suganda. Namun Dadang hanya memberikan Rp 13,5 miliar pada pemilik tanah. Dari Rp 30 miliar keuntungan yang diperoleh Dadang, sebanyak sekitar Rp 10 miliar diberikan kepada Edi Siswadi.

Uang tersebut digunakan untuk menyuap Hakim dalam perkara Bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap kepada hakim tersebut dan dihukum 8 tahun pidana penjara. Belakangan, KPK menjerat Dadang Suganda sebagai tersangka. (tan/jpnn)

Sebanyak tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk RTH Kota Bandung akan segera disidang


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News