Tiga Tersangka Mafia Bola Match Fixing Ditahan

Tiga Tersangka Mafia Bola Match Fixing Ditahan
Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Polri menahan Vigit Waluyo, tersangka pengaturan skor atau "match fixing" pada pertandingan Liga 2 November 2018, Rabu (20/12/2023). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak tiga dari delapan tersangka kasus mafia bola pengaturan skor pada pertandingan Liga 2 yang terjadi pada November 2018 akhirnya ditahan Satgas Antimafia Bola Polri.

Ketiga tersangka yang ditahan, yakni VW (Vigit Waluyo), DRN (Dewanto Rahadmoyo Nugroho) dan KM (Kartiko Mustikaningtyas).

"Penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan," kata Wadirsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Dani menjelaskan, penyidik memiliki alasan subjektif untuk menahan ketiga tersangka untuk memudahkan penyidikan.

"Dengan alasan untuk lebih memudahkan proses penyidikan dan tentunya lebih lanjut penyidik telah mendapatkan informasi adanya potensi pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka yang masih perlu didalami," ucap Deni

Sebelum dilakukan penahanan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Ditisiber Bareskrim Polri.

Ketiga tersangka diperiksa selama tiga jam dari pukul 10.00 WIB sampai seusai dengan masing-masing pertanyaan, tersangka VW sebanyak delapan pertanyaan, tersangka DRN sebanyak enam pertanyaan dan tersangka KM enam pertanyaan.

Adapun substansi daripada pemeriksaan dari para tersangka adalah pendalaman hubungan kerja sama antara VW, DRN, KM dan GAS yang sekarang ini DPO, keberadaan GAS yang diduga diketahui oleh saudara VW.

Sebanyak tiga dari delapan tersangka kasus mafia bola pengaturan skor pada pertandingan Liga 2 yang terjadi pada November 2018 akhirnya ditahan polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News