Tiga Tersangka Menggugat, KPK: Kami Jawab
jpnn.com - JAKARTA - Tiga tersangka korupsi saat ini tengah menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat jalur praperadilan.
Mereka ialah bekas Ketua DPD Irman Gusman, Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadila Supari.
KPK tak mempermasalahkan gugatan yang dilayangkan para tersangka korupsi di kasus berbeda itu.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya tidak memandang gugatan itu sebagai upaya tersangka korupsi menghambat penyidikan.
"Tidak, itu kan bagian dari hak mereka," tegas Priharsa kepada JPNN, Sabtu (8/10).
KPK pun siap meladeni setiap gugatan yang dilayangkan para tersangka. Priharsa menjelaskan, posisi KPK adalah akan menjawab setiap gugatan yang dilayangkan para tersangka.
"Posisi KPK adalah akan menjawab setiap gugatan yang masuk terhadap upaya hukum yang telah atau sedang dilakukan," kata Priharsa.
Seperti diketahui, Irman Gusman menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka suap rekomendasi distribusi kuota impor gula Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya untuk Sumatera Barat 2016.
JAKARTA - Tiga tersangka korupsi saat ini tengah menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat jalur praperadilan. Mereka ialah bekas Ketua
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba