Tiga Tersangka Menggugat, KPK: Kami Jawab
jpnn.com - JAKARTA - Tiga tersangka korupsi saat ini tengah menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat jalur praperadilan.
Mereka ialah bekas Ketua DPD Irman Gusman, Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadila Supari.
KPK tak mempermasalahkan gugatan yang dilayangkan para tersangka korupsi di kasus berbeda itu.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya tidak memandang gugatan itu sebagai upaya tersangka korupsi menghambat penyidikan.
"Tidak, itu kan bagian dari hak mereka," tegas Priharsa kepada JPNN, Sabtu (8/10).
KPK pun siap meladeni setiap gugatan yang dilayangkan para tersangka. Priharsa menjelaskan, posisi KPK adalah akan menjawab setiap gugatan yang dilayangkan para tersangka.
"Posisi KPK adalah akan menjawab setiap gugatan yang masuk terhadap upaya hukum yang telah atau sedang dilakukan," kata Priharsa.
Seperti diketahui, Irman Gusman menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka suap rekomendasi distribusi kuota impor gula Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya untuk Sumatera Barat 2016.
JAKARTA - Tiga tersangka korupsi saat ini tengah menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat jalur praperadilan. Mereka ialah bekas Ketua
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP