Tiga Tersangka Menggugat, KPK: Kami Jawab

jpnn.com - JAKARTA - Tiga tersangka korupsi saat ini tengah menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat jalur praperadilan.
Mereka ialah bekas Ketua DPD Irman Gusman, Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadila Supari.
KPK tak mempermasalahkan gugatan yang dilayangkan para tersangka korupsi di kasus berbeda itu.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya tidak memandang gugatan itu sebagai upaya tersangka korupsi menghambat penyidikan.
"Tidak, itu kan bagian dari hak mereka," tegas Priharsa kepada JPNN, Sabtu (8/10).
KPK pun siap meladeni setiap gugatan yang dilayangkan para tersangka. Priharsa menjelaskan, posisi KPK adalah akan menjawab setiap gugatan yang dilayangkan para tersangka.
"Posisi KPK adalah akan menjawab setiap gugatan yang masuk terhadap upaya hukum yang telah atau sedang dilakukan," kata Priharsa.
Seperti diketahui, Irman Gusman menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka suap rekomendasi distribusi kuota impor gula Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya untuk Sumatera Barat 2016.
JAKARTA - Tiga tersangka korupsi saat ini tengah menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat jalur praperadilan. Mereka ialah bekas Ketua
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara
- Pekan Depan Ribuan Honorer Resmi jadi ASN PPPK
- Polisi Gulung Dua Pelaku Pungli yang Catut DLHK Pekanbaru
- Warga Kota Bogor Diminta Waspada Gempa Susulan
- Budi Gunawan: Pemerintah Mengutuk Aksi KKB yang Menewaskan 11 Pendulang Emas
- Tim Gabungan Evakuasi 2 Jasad Korban Pembantaian KKB di Yahukimo