Tiga Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan di Banyuasin Ditangkap
Kamis, 19 September 2019 – 17:36 WIB
Ketiganya akan dikenaikan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan berdasarkan UU RI No.32 tahun 2009 tentang PPLH dan atau UU RI No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau UU RI No.39 tahun 2014 tentang perkebunan dan atau pasal 187, 188,189 KUHP Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara denda 5 sampai dengan Rp10 miliar.(qda)
Jajaran Polres Banyuasin mengamankan dan menetapkan tiga tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- KLHK Optimalkan Upaya Pengendalian Karhutla
- 6 Helikopter Dikerahkan untuk Pemadaman Karhutla di OKI dan OKU Timur
- BNPB Inisiasi Operasi Modifikasi Cuaca di NTB Antisipasi Kekeringan & Karhutla
- Luas Lahan yang Terbakar di Sungai Rotan Muara Enim Mencapai 53 Hektare
- Warga Kulon Progo Diimbau Tak Bakar Sampah Untuk Cegah Kebakaran
- BMKG Infokan Potensi Karhutla di Kaltim, Irwan Fecho: Jika Perlu Lakukan Modifikasi Cuaca