Tiga Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan di Banyuasin Ditangkap
Kamis, 19 September 2019 – 17:36 WIB

Tiga pembakar hutan dan lahan di Bayuasin, Sumsel, ditangkap polisi. Foto : Aqda/Sumeks.co
Ketiganya akan dikenaikan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan berdasarkan UU RI No.32 tahun 2009 tentang PPLH dan atau UU RI No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau UU RI No.39 tahun 2014 tentang perkebunan dan atau pasal 187, 188,189 KUHP Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara denda 5 sampai dengan Rp10 miliar.(qda)
Jajaran Polres Banyuasin mengamankan dan menetapkan tiga tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Serukan Jaga Lingkungan, Kapolda Riau Inisiasi Penanaman 10.000 Pohon
- Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Karhutla!
- Mitigasi Kebakaran Hutan dan Lahan, Polda Riau Bakal Gelar Jambore Karhutla
- Polda Riau Tingkatkan Kemampuan Penyidik dalam Penanganan Karhutla
- Cek Kesiapan Pencegahan Karhutla, Menhut Gelar Apel di Kalteng
- Ungkap Cara Cegah Karhutla, Menhut: Butuh Pelibatan Publik-Patroli Bersama