Tiga Tersangka Suap Ditahan di Rutan Berbeda

Tiga Tersangka Suap Ditahan di Rutan Berbeda
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA – Tiga tersangka suap permintaan penundaan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait perkara korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat dijebloskan ke tahanan.

Mereka dikurung setelah menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi di kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (12/2) malam.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan tersangka yang juga seorang pengacara Awang Lazuardi Embat ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara. Sementara itu, untuk tersangka  Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata dan Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna dikurung di Rutan Polrestro Jaktim.

Sedangkan tersangka Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi dijebloskan di Rutan Polrestro Jakarta Selatan.

“Ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 13 Februari 2016-3 Maret 2016,” kata Yuyuk kepada JPNN.com, Minggu (14/2).

Saat OTT, KPK menemukan Rp 400 juta di rumah Andri di Gading Serpong. Andri diduga usai menerima suap dari Ichsan melalui Awang yang ditemani sopir di halaman parkir sebuah hotel di Gading Serpong. Suap diberikan agar Andri mengupayakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha tak menampik bahwa penundaan salinan putusan itu agar eksekusi Andri bisa ditunda. “Iya seperti itu,” ujar Priharsa.(boy/jpnn)


JAKARTA – Tiga tersangka suap permintaan penundaan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait perkara korupsi pembangunan dermaga Labuhan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News