Tiga Tersangka Suap Kemenakertrans Segera Disidangkan

Tiga Tersangka Suap Kemenakertrans Segera Disidangkan
Tiga Tersangka Suap Kemenakertrans Segera Disidangkan
Dadong dan Nyoman diduga menerima uang dari Dharnawati sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu dibungkus dalam kardus durian. Diduga, uang itu terkait dengan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Transmigasri (PPIDT) sebesar Rp 500 miliar yang akan dialokasikan ke 13 provinsi dan 19 kabupaten/kota daerah tujuan transmigrasi.(ara/jpnn)

JAKARTA - Tiga tersangka kasus suap di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), yakni I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News