Tiga Tersangka Suap Kemenakertrans Segera Disidangkan
Senin, 24 Oktober 2011 – 19:09 WIB
Dadong dan Nyoman diduga menerima uang dari Dharnawati sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu dibungkus dalam kardus durian. Diduga, uang itu terkait dengan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Transmigasri (PPIDT) sebesar Rp 500 miliar yang akan dialokasikan ke 13 provinsi dan 19 kabupaten/kota daerah tujuan transmigrasi.(ara/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Tiga tersangka kasus suap di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), yakni I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo