Tiga Tim Kejakgung Terbang ke Tiongkok

Kumpulkan Bukti dalam Kasus Pungutan Biaya Kawat

Tiga Tim Kejakgung Terbang ke Tiongkok
Tiga Tim Kejakgung Terbang ke Tiongkok
Berdasar data di kejaksaan, pungutan terjadi sejak Mei 2000 hingga Oktober 2004. Total nilainya mencapai 10.275.684,85 yuan atau sekitar Rp 14,4 miliar dan USD 9.613 (Rp 92 juta). Pungutan tersebut didasarkan Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Republik Rakyat China No 280/KEP/IX/1999.

Kejaksaan telah menetapkan dua mantan duta besar sebagai tersangka. Keduanya adalah Dubes RI di Tiongkok periode 2000-2004 Letnan Jenderal (pur) Kuntara dan Laksamana Madya (pur) A.A. Kustia.

Marwan sebelumnya mengatakan, pungutan itu seharusnya masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, yang terjadi justru sebaliknya. ”Uang itu ternyata untuk keperluan oknum di kedutaan,” ungkap mantan Kapusdiklat Kejagung itu. Kasus di KBRI Tiongkok itu juga menjadi salah satu kasus yang telah diteliti Inspektorat Jenderal Anggaran Deplu. (fal/agm)


JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung tak mau hanya menunggu bola dalam mengusut dugaan korupsi pungutan biaya kawat di Kedutaan Besar Republik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News