Tiga Tim Kejakgung Terbang ke Tiongkok
Kumpulkan Bukti dalam Kasus Pungutan Biaya Kawat
Rabu, 26 November 2008 – 04:43 WIB
Berdasar data di kejaksaan, pungutan terjadi sejak Mei 2000 hingga Oktober 2004. Total nilainya mencapai 10.275.684,85 yuan atau sekitar Rp 14,4 miliar dan USD 9.613 (Rp 92 juta). Pungutan tersebut didasarkan Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Republik Rakyat China No 280/KEP/IX/1999. Kejaksaan telah menetapkan dua mantan duta besar sebagai tersangka. Keduanya adalah Dubes RI di Tiongkok periode 2000-2004 Letnan Jenderal (pur) Kuntara dan Laksamana Madya (pur) A.A. Kustia.
Baca Juga:
Marwan sebelumnya mengatakan, pungutan itu seharusnya masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, yang terjadi justru sebaliknya. ”Uang itu ternyata untuk keperluan oknum di kedutaan,” ungkap mantan Kapusdiklat Kejagung itu. Kasus di KBRI Tiongkok itu juga menjadi salah satu kasus yang telah diteliti Inspektorat Jenderal Anggaran Deplu. (fal/agm)
JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung tak mau hanya menunggu bola dalam mengusut dugaan korupsi pungutan biaya kawat di Kedutaan Besar Republik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi