Tiga TKA Lolos dari Ancaman Deportasi
jpnn.com - jpnn.com - Kantor Imigrasi Kelas II Madiun melakukan razia TKA di beberapa tempat.
Dari razia itu, Imigrasi mendapati tiga TKA di PT Bintang Inti Karya di Desa Karangsono, Kecamatan Barat.
Diketahui ketiganya bekerja setahun terakhir di perusahaan pakaian dalam tersebut.
Ketiga TKA adalah Pearly Cojo Estan, 46, asal Filipina; Gopal Somansudaram, 36, asal India; dan Ariyaratnam Sebasthiyan Kingsly, 46, asal Sri Lanka.
Berdasar hasil pemeriksaan identitas, mulai paspor, surat izin memperkerjakan tenaga kerja asing (IMTA), hingga izin tinggal terbatas (itas), status mereka dinyatakan legal.
"Surat-suratnya asli dan masih berlaku. Mereka bekerja di perusahaan ini sudah prosedural,'' ujar Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi Madiun A.K. Imdrajaya kepada Jawa Pos Radar Magetan setelah inspeksi mendadak (sidak) di perusahaan itu kemarin. (mg3/isd/c5/diq/jpnn)
Kantor Imigrasi Kelas II Madiun melakukan razia TKA di beberapa tempat.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Politikus PKS: Jokowi Perlu Mengikuti Langkah Tegas Presiden Filipina
- Imigrasi Malaysia Awali Tahun Baru dengan Razia TKA Besar-besaran
- Diserbu Tenaga Kerja Asing, Pemda Harus Buat Perda
- Pemko Batam Sebut PT San Hai Plastic Tak Kantongi Izin Lingkungan
- Pabrik Daur Ulang Plastik Asal Tiongkok Ini Terancam Ditutup
- Anggota Dewan Minta Para TKA Ilegal di PT San Hai Disanksi Tegas