Tiga TKI di Arab Saudi Lolos Hukuman Mati

Tiga TKI di Arab Saudi Lolos Hukuman Mati
Tiga TKI di Arab Saudi Lolos Hukuman Mati
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan WNI/TKI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri berhasil membebaskan tiga orang TKI di Arab Saudi yang menghadapi ancaman hukuman mati (qishash). Ketiga TKI tersebut adalah Bayanah Binti Banhawi (29), Jamilah Binti Abidin Rofi’i alias Juariyah Binti Idin Ropi’i, dan Neneng Sunengsih Binti Mamih (34).

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat mengatakan, ketiga TKI tersebut sudah dibebaskan karena tuduhan sebagai pelaku pembunuhan tidak terbukti dan pihak keluarga korban juga memberi maaf.  “Mereka akan mulai dipulangkan pada hari ini oleh Satgas TKI yang bekerjasama KBRI Riyadh, KJRI Jeddah, serta BNP2TKI,” ungkap Jumhur di Jakarta, Selasa (27/12).

 

Bayanah Binti Banhawi akan menjadi TKI yang pertama dipulangkan. Ia adalah asal Desa Ranca Labuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten. Perempuan kelahiran 23 Agustus 1982 itu akan dipulangkan menggunakan maskapai Saudi Airlines No SV 822 dari King Khalid International Airport, Riyadh, Selasa (27/12) pukul 22.00 waktu setempat.

Bayanah diperkirakan akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Rabu (28/12) pukul 11.00 WIB. Setibanya di Soekarno-Hatta, Bayanah akan diserahterimakan dari Ketua Satgas TKI kepada Kepala BNP2TKI.

 â€¨“Petugas BNP2TKI sejak Senin malam (26/12) telah menghubungi keluarga Bayanah di Tangerang untuk dapat menjemput bersama-sama, selanjutnya Bayanah akan diantar hingga ke tempat asalnya,” jelas Jumhur.

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan WNI/TKI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri berhasil membebaskan tiga orang TKI di Arab Saudi yang menghadapi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News