Tiga Tokoh GNPF-MUI Dijerat, Habib Rizieq Empat Kasus
Rata-rata laporan terhadap kasus tersebut dilakukan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi masyarakat.
Untuk Bachtiar Nasir, kasus yang menjeratnya adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penggalangan dana aksi 411 dan 211. Belum diketahui dengan pasti pidana semacam apa yang terjadi dalam kasus tersebut.
”semua ini masih digali. Yang pasti, nanti bukti yang akan berbicara,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Agung Setya.
Kasus yang menjerat Munarman, juru bicara FPI juga cukup unik. Kasus tersebut dilaporkan pada Januari 2017 untuk kejadian dugaan penghinaan terhadap pecalang Bali, yang disebut Munarman melempari masjid.
Munarman menyebut kejadian tersebut saat melakukan protes ke salah satu media pada Juni 2016. Artinya, waktu kejadian enam bulan sebelum dilaporkan.
Direktur Eksekutif Partnership for Advancing Democracy and Integrity (PADI) M. Zuhdan menjelaskan, dalam era semacam ini, kebenaran bukan lagi menjadi otoritas dari kekuasaan, tetapi tasiran akan kebenaran ada pada individu masing-masing.
”Ya, sesuai dengan isi kepala masing-masing,” ungkapnya.
Publik saat ini mengalami sebuah hiper realitas, dimana susah membedakan mana informasi yang asli dan yang palsu.
Satu per satu bermunculan kasus yang melibatkan sejumlah tokoh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI). Profesionalitas
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Bachtiar Nasir Mengingatkan Pemerintah Jangan Lelah Mendukung Palestina