Tiga Tokoh GNPF-MUI Dijerat, Habib Rizieq Empat Kasus
Bahkan, lanjutnya, sejumlah kalangan menilai bahwa jeratan hukum pada GNPF ini mirip sekali dengan kejadian beberapa tahun lalu.
Dimana saat itu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sempat dijerat sejumlah kasus. ”Hampir sama yang dengan polemik saat itu,” ujarnya.
Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Mabes Polri Brigjen Rikwanto menuturkan, yang pasti tidak ada kriminalisasi dalam kasus-kasus tersebut.
Sebab, memang ada pelapor, ada bukti dan keterangan ahli yang mendefinisikan adanya pidana atau tidak.
”Kontruksi hukumnya memang masuk, ini rangkaian hukum yang sudah dilaporkan,” paparnya.
Untuk kasus Habib Rizieq, dia mengatakan bahwa terkait hukum itu siapapun harus patuh.
Sekaligus, siap dengan sanksi hukum bila memang melanggar. ”Jangan terpengaruh provokasi, kalau patuh hukum harusnya didukung,” jelasnya.
Demikian pula soal kasus dugaan TPPU, Saat ini sedang dilakukan pendalaman untuk melihat apakah ada penyelewengan dalam kasus tersebut. ”Fakta hukumnya sedang digali,” paparnya. (idr)
Satu per satu bermunculan kasus yang melibatkan sejumlah tokoh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI). Profesionalitas
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Bachtiar Nasir Mengingatkan Pemerintah Jangan Lelah Mendukung Palestina