Tiga Wanita Penjual Bayi Via TikTok Ditangkap, Tuh Tampangnya
jpnn.com, PEKANBARU - Tiga wanita penjual bayi yang ditangkap di Pekanbaru, ternyata sudah banyak melakukan transaksi melalui aplikasi TikTok.
Tiga wanita penjual bayi itu berinisial TH alias Tutik (31), EJ alias Ernie (49), dan AT alias Aprita (42).
Ketiganya ditangkap Tim gabungan Komnas PA Riau, dan Polresta Pekanbaru, pada Sabtu (18/1).
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Riau Dewi Arisanty mengungkapkan bahwa aksi penjualan bayi ini bukan pertama kali dilakukan para pelaku.
“Data sementara yang dapat kami peroleh, ini sudah ada lima bayi yang kami ketahui telah dijual oleh para pelaku ini,” kata Dewi kepada JPNN.com Senin (20/1).
Dewi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus operandi perdagangan anak melalui media sosial.
Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan demi melindungi hak-hak anak.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi penjualan bayi melalui TikTok.
Tiga wanita penjual bayi ditangkap di Pekanbaru, ternyata sudah banyak bayi yang terjual melalui aplikasi TikTok.
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- 2 Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Mura Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
- 3 Pemenang TikTok Awards Ini Sukses Jadi Agen Perubahan
- ASN di Bandung yang Diduga Korban KDRT Istri Cabut Laporan, Polisi Ungkap Alasannya
- Perjalanan DJ Floryn, Dari Barista Hingga Penghargaan TikTok