Tiga Warga Australia dan Kanada Dideportasi
Senin, 01 Februari 2010 – 02:32 WIB
JAKARTA - Ditjen Keimigrasian mendeportasi tiga warga negara Australia dan Kanada karena ikut campur menangani imigran ilegal di Merak pada Jumat lalu. Tiga WNA itu adalah Pamela Poor, Saradh Nathan (keduanya asal Australia) dan Jessica (Kanada). Bambang membeberkan, Saradh dan Pamela diterbangkan ke Australia menggunakan Quantas Airline pukul 20.40. "Sedangkan Jessica yang berasal dari Kanada akan menggunakan pesawat Japan Airline pukul 22.20," ungkap Bambang.
Humas Ditjen Keimigrasian Depkum dan HAM Bambang Catur mengatakan, ketiga WNA itu ditangkap petugas saat membagikan aplikasi pengisian visa yang di-dowdload dari internet kepada imigran Sri Lanka yang diamankan Polda Banten dan Kantor Imigrasi Merak. "Kami bertindak tegas terhadap WNA yang menyalahi aturan," kata Bambang kepada Indo Pos (Jawa Pos Group), Minggu (31/1) kemarin.
Baca Juga:
Menurut Bambang, bentuk pelanggaran WNA adalah menyalahi prosedur pejabat berwenang yang membagikan aplikasi visa. Pembuatan visa, kata Bambang, mengacu pada standar internasional yang ditangani petugas keimigrasian setempat. "Tidak dengan cara men-downdload dari internet," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ditjen Keimigrasian mendeportasi tiga warga negara Australia dan Kanada karena ikut campur menangani imigran ilegal di Merak pada Jumat
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun