Tiga Warga Australia dan Kanada Dideportasi
Senin, 01 Februari 2010 – 02:32 WIB
Tiga Warga Australia dan Kanada Dideportasi
JAKARTA - Ditjen Keimigrasian mendeportasi tiga warga negara Australia dan Kanada karena ikut campur menangani imigran ilegal di Merak pada Jumat lalu. Tiga WNA itu adalah Pamela Poor, Saradh Nathan (keduanya asal Australia) dan Jessica (Kanada). Bambang membeberkan, Saradh dan Pamela diterbangkan ke Australia menggunakan Quantas Airline pukul 20.40. "Sedangkan Jessica yang berasal dari Kanada akan menggunakan pesawat Japan Airline pukul 22.20," ungkap Bambang.
Humas Ditjen Keimigrasian Depkum dan HAM Bambang Catur mengatakan, ketiga WNA itu ditangkap petugas saat membagikan aplikasi pengisian visa yang di-dowdload dari internet kepada imigran Sri Lanka yang diamankan Polda Banten dan Kantor Imigrasi Merak. "Kami bertindak tegas terhadap WNA yang menyalahi aturan," kata Bambang kepada Indo Pos (Jawa Pos Group), Minggu (31/1) kemarin.
Baca Juga:
Menurut Bambang, bentuk pelanggaran WNA adalah menyalahi prosedur pejabat berwenang yang membagikan aplikasi visa. Pembuatan visa, kata Bambang, mengacu pada standar internasional yang ditangani petugas keimigrasian setempat. "Tidak dengan cara men-downdload dari internet," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ditjen Keimigrasian mendeportasi tiga warga negara Australia dan Kanada karena ikut campur menangani imigran ilegal di Merak pada Jumat
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya