Tiga Warga Australia dan Kanada Dideportasi
Senin, 01 Februari 2010 – 02:32 WIB
Kantor Imigrasi Merak, Kota Cilegon, menyita paspor tiga WNA tersebut. Secara fisik, tiga WNA itu ditahan oleh Ditpolair Polda Banten. Mereka ditahan agar pergerakan para aktivis Refugee Action Coalition (RAC) itu dapat diawasi. (mos/agm)
JAKARTA - Ditjen Keimigrasian mendeportasi tiga warga negara Australia dan Kanada karena ikut campur menangani imigran ilegal di Merak pada Jumat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang