Tiga Warga Resmi Tersangka Kasus Pengeroyokan
Kamis, 28 Januari 2016 – 09:15 WIB

ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
“Yang sudah pasti tersangka itu berinisial Yefta Sinlae. Sementara dua lagi yang masih kita periksa namun sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka yakni Melki Lusi dan Luis Soares. Jika dari hasil BAP dan ditemukan ada fakta baru, maka tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lagi. Barang bukti (BB) yang sudah kita amankan seperti pakaian para pelaku termasuk sepatu karena saat melakukan penganiayaan para pelaku hanya mengandalkan tangan dan kaki,” tutur Michael sembari menambahkan para tersangka juga dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain kehilangan nyawa.(gat/fri/jpnn)
KUPANG – Memasuki hari ketiga pasca terjadinya pengeroyokan secara massal oleh warga Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan